06/05/2018
Identitas warga keturunan Tionghoa di Indonesia merupakan ladang pertarungan makna yang sarat kepentingan politis. Rezim Orde Baru secara sistematis mengkonstruksinya melalui upaya marginalisasi, diskriminasi, dan stigmatisasi. Secara resmi, rezim Orde Baru mengesahkan sejumlah peraturan dengan tujuan untuk mengontrol keberadaan warga keturunan Tionghoa, salah satunya Instruksi Presidium no 37 tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina, dan membentuk badan intelijen khusus bernama Badan Koordinasi Masalah Cina.
Ironisnya, perlakuan diskriminatif ini tidak berlaku bagi warga keturunan lain lain seperti Arab. Ironisnya lagi, berbagai keputusan diskriminatif itu diambil ketika rezim Orde Baru memakai banyak pengusaha Cina dalam program pembangunan ekonominya Dalam sejumlah pemberitaan media, rezim bahkan mengakui potensi kontribusi warga keturunan Tionghoa bagi sejumlah sektor kehidupan negara. Ambiguitas inilah yang rezim Orde Baru kelola untuk membentuk “perasaan selalu diawasi” di benak warga keturunan Tionghoa, untuk mengontrol kepatuhan mereka terhadap rezim.
Diskusi "Mendisiplinkan Tionghoa" di Ruang Baca KWITANG14 berlangsung seru dan hangat. Terimakasih untuk Roy Thaniago (Remotivi) yang sudah berbagi cerita dan wacana. Terimakasih untuk Jason Iskandar (“Langit Masih Gemuruh”) dan Ariani Darmawan (“Sugiharti Halim”) yang sudah berbagi film untuk ditayangkan sebagai pemantik diskusi. Terimakasih untuk kawan-kawan yang sudah berkunjung dan meramaikan acara ini. Sampai jumpa pada kegiatan-kegiatan seru lainnya di Ruang Baca KWITANG14!